JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) putuskan 6 hakim langgar kode etik.
MKMK putuskan keenam hakim terbukti melanggar etika termasuk membenturkan kepentingan dan tidak dapat menjaga kerahasiaan lembaga.
"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).
Keenam hakim tersebut adalah:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
#mkmk #pilpres2024 #sidangkodeetik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459086/mkmk-putuskan-6-hakim-mk-bersama-sama-langgar-kode-etik-dapat-teguran-lisan