JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pada Ketua MK Anwar Usman yakni memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, namun masih menjabat sebagai hakim MK.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar sapta karsa kehakiman.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, 2 hakim lainnya yakni Arief Hidayat disebut tidak bersalah terkait pendapat berbeda atau disenting opninion dalam putusan MK.
Namun Arief Hidayat terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku atas pernyataanya di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Hakim Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK.
Meski MKMK telah memtuskan soal pelanggaran yang dilakukan pada Anwar Usman yang telah memutuskan soal batas usia capres dan cawapres di pilpres 2024, sanksi MKMK ini tidak berpengaruh terhadap proses pemilu dan paslon capres dan cawapres dalam tahapan pemilu.
Hal ini disampaikan mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva usai persidangan yang digelar MKMK.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali akan menyidangkan lagi gugatan terkait batas usia capres cawapres yang juga bertepatan dengan hari terakhir pengusukan bakal capres cawapres pengganti ke KPU RI.
Publik pun menanti, apa putusan MK.
Baca Juga Usai Putusan MKMK, Ketua Jimly Asshiddiqie Tegaskan Anwar usman Tak Bisa Banding di https://www.kompas.tv/video/458915/usai-putusan-mkmk-ketua-jimly-asshiddiqie-tegaskan-anwar-usman-tak-bisa-banding
#anwarusman #gibran #putusannomor90
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458948/seberapa-besar-peluang-dikabulkannya-gugatan-pembatalan-putusan-batas-usia-capres-cawapres