LAMPUNG, KOMPAS.TV - RA dan JD ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia usai menonton balap liar di kawasan Jalan Kimaja Way Halim Bandar Lampung.
Baca Juga Usai Nonton Balap Liar, Remaja Dianiaya Hingga Meninggal di https://www.kompas.tv/regional/458670/usai-nonton-balap-liar-remaja-dianiaya-hingga-meninggal
2 tersangka menganiaya korban dengan menggunakan batang besi sepanjang satu setengah meter hingga membuat korban kehilangan nyawanya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa penganiyaan ini terjadi dipicu adanya perselisihan dan saling mengolok antara kelompok korban dan kelompok pelaku saat melakukan aksi balap liar.
Korban dan para pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini membuat dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung angkat bicara.
Melalui kepala bidang sekolah menengah kejuruan, Zuraida Kherustika memastikan peristiwa penganiayaan terjadi diluar jam sekolah sehingga ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak 170 KUHP 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
Belajar dari peristiwa ini, setiap orang tua diimbau untuk bisa lebih ketat mengawasi pergaulan sang anak dan melarangnya untuk beraktivitas diluar rumah saat jam malam.
#balapliar #pelajar #penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/458683/2-pelajar-jadi-tersangka-penganiayaan-remaja-usai-balap-liar