KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diketahui pemerintah menggunakan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai (1/1/2024). Maka wajib pajak diberi waktu memadankan NIK dan NPWP sampai (31/12/2023).
Apa yang terjadi kalau NIK dan NPWP tidak dipadankan lewat dari 31 Desember 2023? Diketahui wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan antara lain:
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)Tutorial Memadankan KTP dan NPWPCara login akun pajak pakai NIK:
Kunjungi www.pajak.go.id Tekan login Masukkan 16 digit NIK Masukkan kata sandi dan kode keamanan Jika sudah langsung klik login Tunggu masuk ke halaman profilNah, apabila gagal saat login lakukan hal ini:
Kunjungi www.pajak.go.id Tekan login Masukkan 15 digit NPWP Masukkan kata sandi dan kode keamanan Buka menu profil Masukkan NIK sesuai KTP Cek validitas NIK Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.idBaca Juga Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU di https://www.kompas.tv/video/453586/tips-ktp-aman-dari-jaminan-pinjol-orang-lain-sinau
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457811/segera-padankan-nik-dan-npwp-sebelum-31-desember-2023-jika-terlambat-ini-akibatnya-sinau