Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023). Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.