Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang, Batam.
MUI menilai bahwa proyek tersebut terkesan terburu-buru, bahkan merugikan masyarakat sekitar. Di kesempatan yang sama, MUI juga turut menyayangkan sikap pemerintah yang belum memberikan hak relokasi kepada masyarakat setempat.
Pemerintah diminta untuk tidak menggunakan pendekatan keamanan dengan aparat hukum, melainkan pendekatan kepada pembangunan pemberdayaan dan lebih humanis kepada masyarakat.