JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memeriksa tujuh laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia Capres dan Cawapres.
Ketiga anggota Majelis Kehormatan MK yang dilantik, yakni Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie; Akademisi, Bintan Saragih; dan Hakim Konstitusi Aktif, Wahiduddin Adams.
Usai dilantik, Jimly Asshidiqie yang ditanya soal dukungannya pada Bakal Capres Prabowo Subianto, menyatakan Majelis Kehormatan MK akan berlaku independen dengan memeriksa para pelapor dan jika nanti terbukti ada pelanggaran etik, Majelis Kehormatan tak ragu menjatuhkan sanksi.
Baca Juga Sekjen Gerindra Ungkap Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK! di https://www.kompas.tv/video/452899/sekjen-gerindra-ungkap-sudah-berkomunikasi-dengan-gibran-rakabuming-raka-usai-putusan-mk
#mkmk #majeliskehormatan #mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454940/majelis-kehormatan-mk-periksa-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs