Diketahui Mahkamah Agung (MA) resmi menyunat hukuman Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun.
MA mendiskon sebesar Rp40 triliun dan hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.
(M Asep Bahar)
Jangan lupa like share dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita viral hari ini
Homepage: https://pojoksatu.id/
Instagram : https://www.instagram.com/pojoksatuid/
TikTok: https://www.tiktok.com/@pojoksatu.id?lang=en
Facebook: https://www.facebook.com/pojoksatuid
For business enquiries please contact:
[email protected]======================
#pojoksatu #beritaviral #beritaterkini