JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi keberatan Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, terkait penandatanganan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Surat Penangkapan Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan sebagai Pimpinan KPK, Firli Bahuri merupakan penanggung jawab tertinggi, sehingga secara otomatis bertugas sebagai Penyidik, sesuai dengan isi Revisi Undang-Undang KPK.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ajudan Firli bernama Kevin Egananta, langsung masuk Gedung Promotor Polda Metro Jaya dari gedung ditreskrimsus, dan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.
Kevin menjadi salah satu dari 11 orang saksi yang diperiksa atas kasus pemerasan Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga Telusuri soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polisi Akan Periksa Ajudan Firli Bahuri! di https://www.kompas.tv/video/452014/telusuri-soal-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-polisi-akan-periksa-ajudan-firli-bahuri
#alifikri #firlibahuri #syahrulyasinlimpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452015/didesak-untuk-tak-ikut-proses-hukum-syahril-yasin-limpo-kpk-ingin-firli-bahuri-tetap-dilibatkan