JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kementan.
Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga menjadi tersangka.
KPK menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang setoran dari pejabat dan pegawai di Kementan.
Baca Juga Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kementan ke Partai NasDem! di https://www.kompas.tv/video/451599/peneliti-icw-kurnia-ramadhana-buka-suara-soal-dugaan-aliran-dana-korupsi-kementan-ke-partai-nasdem
KPK mengungkap peran dua anak buah Syahrul, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai pengepul atau penarik setoran dari pejabat atau pegawai Kementan untuk diserahkan ke Syahrul Yasin Limpo.
Uang yang dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, antara lain untuk membayar kartu kerdit dan cicilan mobil.
Baca Juga Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen di Kebayoran Baru, KPK Beberkan Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/451632/tangkap-syahrul-yasin-limpo-di-apartemen-di-kebayoran-baru-kpk-beberkan-alasannya
Jumlah uang yang dinikmati Syahrul Limpo dan koleganya mencapai Rp13,9 miliar.
Sebelumnya KPK telah mengeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar, serta ruang kerja Syahrul di Kementan.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan uang tunai senilai Rp30 miliar, sejumlah dokumen, serta 12 pucuk senjata api.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451641/kpk-beberkan-modus-korupsi-pemerasan-syahrul-yasin-limpo-di-kementan-raup-rp13-9-miliar