Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan berinisial AS (50 tahun) sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS tahun anggaran 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2019-2022. AS diduga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PIP sebesar Rp 587 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, Untuk kepentingan penyidikan, AS kemudian langsung ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Wawan menuturkan, dalam kasus ini AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp587.915.000.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai juknis," jelas Wawan.
"Jadi siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah""Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang"Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang"Jadi, ada seratus orang yang data fiktif," sambungnya.
Adapun uang hasil korupsi dana BOS dan PIP tersebut, kata Wawan, digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
"Dari kesimpulan tim penyidik, bahwa tersangka AS pelaku tunggal, yang mana semua dikelola oleh tersangka itu sendiri," katanya.
Menurut Wawan, saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim," jelasnya.
Wawan mengatakan, perbuatan AS diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujarnya.
"Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwakan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama," tandasnya.