JUBIR TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Hal itu dilakukan OJK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta pihak perbankan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, Dian mengatakan, Saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu membuat parameter untuk mendeteksi apakah rekening tertentu melakukan transaksi judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, OJK memang telah memintah perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Hal itu penting dilakukan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.