Kedua tersangka dalam dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake, milik PT AIO di Jalan Raya Siliwangi KM 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug pada Senin (9/10/2023).
Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi, Kompol Mangapul Simangunsong, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap berdasarkan laporan atas nama S pada 13 September 2023 lalu. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa 10 ton senyawa kimia NaOH.
"Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa, 05 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di PT AIO, setelah dilakukan audit internal diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai," ujarnya kepada awak media.
Modusnya, kata Kapolsek, pelaku membuat suatu laporan fiktif, di mana bahan kimia ini seakan sudah digunakan. "Padahal dijual ke orang lain, yang mana bahan kimia ini sebagai alat untuk membuat suatu bahan, untuk pembersih daripada bahan minuman," kata dia.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku D membuat surat dokumen atau surat jalan, untuk akses masuk ke perusahaan, menggunakan komputer dan keluar dari PT AIO, yang selanjutnya diserahkan kepada pelaku Y.
"Pelaku Y masuk ke PT AIO dengan mobil truk, pelaku D menunggu di depan gudang". "Truk tersebut masuk ke dalam gudang, kemudian pelaku D dan Y mengambil senyawa kimia NaOH yang selanjutnya dibayar oleh pelaku Y," ungkapnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan secara berulang ulang, diperkirakan sekitar kurang lebih sudah 2-3 kali, menggunakan truk, yang mana pembelinya ada di daerah Bekasi.
Menurutnya, pelaku D, yang merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan sebagai senior staf atau top leader di gudang, memiliki kemudahan dalam memindahkan dan menjual barang tersebut kepada pelaku Y.
"Hasil dari penjualan bahan senyawa kimia NaOH, uangnya oleh para pelaku digunakan untuk membeli burung serta digunakan untuk memancing," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen PT AIO, rekaman CCTV, surat jalan, dokumen rekening koran BCA, handphone milik pelaku, mobil truk beserta STNK dan kunci kontak, serta satu karung NaOH.
"Kerugian yang dialami oleh PT AIO sebesar kurang lebih Rp 158.840.356,-," jelasnya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku D adalah pasal 372 KUHPidana dan/atau pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, sementara pelaku Y dijerat dengan pasal 481 dan/atau pasal 480 KUHPidana tentang barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar tindak pidana dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake milik perusahaan minuman isotonik di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua buruh pabrik ini ditangkap sebagai terduga pelaku.