Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil mewah yang menabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (8/10) sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol. Tersangka dijerat pasal 310 ayat dua undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.
Kontributor: Rizki Faluvi
Produser: Kristo Suryokusumo