JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan kampanye politik di lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Menag berencana membatasi kampanye yang sifatnya untuk kepentingan elektoral di pesantren.
Menanggapi rencana ini, bakal cawapres Koalisi Perubahan, Cak Imin angkat bicara.
Baca Juga Menag Yaqut Sebut Ada Kelompok Pengkhianat Manfaatkan Nama Besar Gus Dur, Singgung Siapa? di https://www.kompas.tv/video/449922/menag-yaqut-sebut-ada-kelompok-pengkhianat-manfaatkan-nama-besar-gus-dur-singgung-siapa
Menurut Cak Imin dirinya tidak masalah dengan aturan tersebut.
Cak Imin memastikan akan menaati peraturan yang ada.
Baca Juga Safari Politik, Anies dan Cak Imin Minta Restu Kyai Pondok Pesantren Banyuwangi di https://www.kompas.tv/video/447413/safari-politik-anies-dan-cak-imin-minta-restu-kyai-pondok-pesantren-banyuwangi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana hanya memperbolehkan kampanye di pondok pesantren jika sifatnya pendidikan politik.
Sementara untuk yang sifatnya kepentingan elektoral akan dibatasi.
Menteri Agama menyebut, kini Kementerian Agama sedang mengatur hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dalam kampanye di lembaga pendidikan.
Hal ini menindaklanjuti keputusan MK yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450403/menag-yaqut-cholil-akan-batasi-kampanye-elektoral-di-pondok-pesantren