SERANG, KOMPAS.TV - Sejumlah partai politik dan Bakal Caleg membandel untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar waktu yang ditentukan.
Mereka juga tak mematuhi imbauan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye.
Di Kabupaten Serang, Banten, Petugas Gabungan dari Satpol PP, Dishub, Bawaslu, dan Panwascam terpaksa turun tangan menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum waktunya.
Berdasarkan data Pemkab Serang, ada sekitar 5.000 alat peraga kampanye yang terpasang.
Partai politik dan Caleg sudah diberi waktu seminggu untuk menurunkan sendiri, namun tak dilakukan.
Petugas gabungan menggunakan Crane untuk menertibkan Baliho ukuran besar.
Baca Juga Bacaleg Sudah Pasang Baliho sebelum Masa Kampanye, Memangnya Boleh? Ini Kata Bawaslu! di https://www.kompas.tv/video/449135/bacaleg-sudah-pasang-baliho-sebelum-masa-kampanye-memangnya-boleh-ini-kata-bawaslu
#baliho #masakampanye #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449197/sejumlah-parpol-dan-bacaleg-bandel-pasang-alat-peraga-sebelum-masa-kampanye