Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui, ada 7 fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo