Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.