Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

okezone.com 2023-10-02

Views 2


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

 

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.

 

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Produser: Kristo Suryokusumo

Share This Video


Download

  
Report form