SEMARANG, KOMPAS.TV - Menurut menteri perdagangan Zulkifli Hasan, media sosial tidak boleh menjadi tempat untuk jual beli. Terlebih dengan akun media sosial pribadi dijadikan sarana kegiatan jual beli.
Bagi akun media sosial yang melakukan kegiatan jual beli, maka akan digolongkan sosial commerce yang harus mengantongi izin. Selain itu, platform digital dilarang memborong semua peran, seperti melakukan iklan, promosi, kegiatan kredit atau kegiatan perbankan.
"Kita harus atur agar perdagangan itu fair, bukan perdagangan bebas, yang kuat menang yang kalah mati gitu. Indonesia ini kan Pancasila jadi kita atur agar fair. Nah, oleh karena itu berdagang melalui online, digital, platform digital kita atur, ada yang namanya online biasa, ada e-commerce, ada yang media sosial, "ungkap Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.
"Media sosial kalau jadi sosial e-commerce harus bikin usaha sendiri tidak boleh data orang dipakai karena ada undang-undang data penduduk, data pribadi," lanjutnya.
Aturan ini dibuat agar tidak ada ketimpangan dalam kegiatan jual beli daring atau online, sehingga semua pedagang sama rata, dan tidak mematikan usaha satu sama lain
#ecommerce #online #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/447436/menteri-perdagangan-zulhas-larang-platform-medsos-jualan-online