CILACAP, KOMPAS.TV - Polresta Cilacap, menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya beredar di media sosial.
Walau pelaku masih berada di bawah umur, dan akan diproses dengan peradilan anak, namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta.
Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga Deretan Fakta Perundungan Siswa SMP di Cilacap hingga Proses Penangkapan Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/447227/deretan-fakta-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-hingga-proses-penangkapan-pelaku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447340/polisi-tangkap-2-siswa-smp-pelaku-perundungan-di-cilacap