JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (25/09) siang, Presiden menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan membahas aturan perdagangan di media sosial.
Ratas dihadiri sejumlah menteri, di antarannya Menteri Perdagangan, Menkominfo, Menteri Koperasi dan UKM, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Langkah ini jadi bentuk respons pemerintah soal sepinya jual beli konvensional di mal dan pusat perbelanjaan, termasuk Pasar Tanah Abang.
Aturan terbaru akan diterbitkan dalam revisi peraturan Menteri Perdagangan, Permendag nomor 50 tahun 2020, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha, dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga Begini Janji Mendag Zulhas Soal Tiktok Shop yang Buat Pasar Tanah Abang Sepi di https://www.kompas.tv/video/446521/begini-janji-mendag-zulhas-soal-tiktok-shop-yang-buat-pasar-tanah-abang-sepi
Presiden mengakui penerbitan aturan media sosial jadi platform jual beli terlambat.
Hal ini pun berdampak besar ke banyak pihak.
Aturan baru terkait social commerce paling lambat dikeluarkan hari ini, pada 26 September 2023.
Jokowi menyebut ini adalah upaya pemerintah memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.
Pemerintah juga mengaku, sepinya perdagangan, baik offline maupun online di dalam negeri, merupakan bagian dari imbas kencangnya serbuan produk-produk dari luar negeri yang dijual dengan harga murah.
Pemerintah pun bakal mengatur secara tegas arus barang dari luar, untuk menciptakan perdagangan yang adil.
Ketentuan barang yang dijual secara daring, juga wajib memenuhi aturan ketat, sama seperti barang yang dijual secara konvensional.
Aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa membawa angin segar bagi para pedagang Pasar Tanah Abang.
Sehingga roda perekonomian di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini bisa kembali berputar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/446772/pemerintah-keluarkan-aturan-soal-social-commerce-upaya-lindungi-umkm-dari-terjangan-digital