LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya proses eksekusi lahan 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung berakhir ricuh pada Kamis 21 September lalu.
Baca Juga Aksi Demo Tolak Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Palembang di https://www.kompas.tv/regional/445693/aksi-demo-tolak-kegiatan-pertambangan-batu-bara-di-palembang
Warga yang datang dari 3 kampung menolak proses eksekusi lahan yang sudah ditanami oleh mereka.
Pihak PT Bumi Sentosa Abadi selaku pemilik hak kelola lahan berdasarkan HGU mengatakan sudah menyiapkan Rp2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi tanaman tumbuh milik warga.
Namun meski sosialisasi ganti rugi sudah dilakukan, ternyata sedikit, warga atau petani yang mengajukan ganti rugi tersebut.
Sementara para petani yang sudah beraktivitas menaman singkong di lahan PT Bumi Sentosa Abadi menolak ganti rugi dan tetap ingin bertani di lahan tersebut.
Para petani ini juga menilai lahan tersebut merupakan tanah adat.
Kini sengketa lahan 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung masih dalam proses penyelesaian antara PT Bumi Sentosa Abadi dan juga warga.
#sengketa #lahan #bsa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/446407/ricuh-sengketa-lahan-pt-bumi-sentosa-abadi-siapkan-ganti-rugi-rp-2-5-m