Tak Punya Izin PBG, Dermaga di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi Disorot DPRD

Sukabumi Update 2023-09-21

Views 191

Pembangunan dermaga pelabuhan khusus di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan masalah. Pasalnya, proyek ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Diketahui, dermaga pelabuhan khusus ini dibangun pihak swasta yakni PT Mitra Kartika Karya, perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir. Dermaga ini rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh pihaknya.

"Dari kami belum terbit izin, sesuai kewenangan kami yaitu Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan," kata dia, Kamis (21/9/2023).

Endang menyatakan DPMPTSP hanya berwenang mengurusi izin Persetujuan Bangunan Gedung sebagai sarana penunjang, sedangkan perizinan dermaga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Endang menyebut seharusnya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ditempuh sebelum melakukan pengerjaan konstruksi bangunan yang kini sedang dilakukan.

"Dermaga itu akan digunakan sebagai sarana mengangkut hasil tambang batu andesit dan pasir". "Kalau lewat darat bisa merusak jalan sehingga penarikan lewat jalur laut," ujarnya yang mengatakan kewenangan penutupan aktivitas pengerjaan ada di tangan Satpol PP.

"Untuk menghentikan pekerjaan yang belum berizin, bukan kewenangan kami, bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," imbuh dia.

Terkait pertambangannya, Endang mengatakan PT Mitra Kartika Karya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"IUP pertambangannya sudah keluar dan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat". "Jadi untuk pertambangan pasir dan batunya sudah ada dua izin usaha yang diterbitkan DPMPTSP Jawa Barat," kata Endang.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Andri Hidayana membenarkan pembangunan dermaga pelabuhan khusus ini belum memiliki izin PBG dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Sementara IUP pertambangannya sudah ada.

"Sebagai kelembagaan kami ingin tahu sejauh mana izin PBG-nya karena ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah". "Komisi I akan segera menindaklanjuti," ujarnya.

Pantauan di lokasi pada Kamis ini, tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan dermaga pelabuhan khusus maupun penambangan.

Share This Video


Download

  
Report form