JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi.
"Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima," ujarnya.
Baca Juga Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Apa Saja Poin Memberatkan Lukas Enembe? di https://www.kompas.tv/video/443250/dituntut-jaksa-hukuman-10-tahun-6-bulan-penjara-apa-saja-poin-memberatkan-lukas-enembe
#lukasenembe #gratifikasi #pleidoi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445351/full-lukas-enembe-bacakan-pleidoi-bantah-terima-gratifikasi