JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan pemerintah sepakat pendaftaran capres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP.
Awalnya, terdapat dua opsi waktu pendaftaran yang dibahas. Opsi pertama pendaftaran capres dimajukan ke tanggal 10 hingga 16 Oktober, dan opsi kedua pada jadwal semula yakni 19 sampai 25 Oktober.
Selain membahas jadwal pendaftaran capres, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu juga menggelar rapat, guna membahas percepatan pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan pilkada digelar pada September 2024, dari awalnya November 2024.
Atau lebih cepat dua bulan lebih cepat, yang tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pilkada 2024.
Usulan ini, disebut Tito demi mengantisipasi waktu rampungnya sengketa pemilu dan kekosongan pejabat daerah.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024, tertuang dalam PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua rancangan peraturan Bawaslu, dan dua rancangan peraturan DKPP.
Baca Juga Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Rapat, Bahas Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/video/445159/komisi-ii-dpr-kpu-pemerintah-rapat-bahas-dua-opsi-jadwal-pendaftaran-pilpres-2024
#pendaftarancapres #kpu #pilpres2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445306/pendaftaran-capres-cawapres-disepakati-ke-tanggal-semula-bagaimana-persiapan-kpu