Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis.
Larangan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut diambil guna mengantisipasi dana ZIS tidak ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.