Polres Subang berhasil menangkap tersangka pengoplos gas elpiji di Subang, Jawa Barat, Rabu (13/9). Tersangka berinisial SD merupakan warga Rawabadak, Karang Anyar, Subang
SD terciduk saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang menggerebek gudang pengoplosan. Modus tersangka adalah membeli gas subsidi dari warung, kemudian memindahkan gas subsidi ke tabung nonsubsidi 5 - 50 kg
Petugas mengamankan ratusan tabung gas elpji, segel elpiji palsu, karet penutup tabung gas, pipa penyuntik, timbangan, dan satu unit mobil pikap. SD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar