Status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta selama ini akan berubah menjadi DKJ saat ibukota Indonesia berpindah ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur. Lalu apa pengaruhnya bagi Jakarta?
Sri Mulyani menjelaskan nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Itu sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin, 13 September 2023.
Sri Mulyani menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga bercerita akan mulai memboyong jajaran Kemenkeu ke Ibu Kota Negara Nusantara pada 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
"Kita juga untuk 2024, akan siapkan perpindahan pegawai Kemenkeu ke IKN," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, wanita yang akrab disapa Ani ini tidak merinci berapa jumlah PNS Kemenkeu yang bakal dipindah ke Ibu Kota baru tersebut. Namun, yang jelas proses ini dinilai membutuhkan dukungan anggaran.