Pria berinisial A (28 tahun) yang merupakan tersangka pembacokan terhadap ayahnya di Kampung Badak Putih Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ternyata mengidap gangguan jiwa.
Keterangan ini disampaikan pihak keluarga kepada Lurah Palabuhanratu Hendri saat bertakziyah ke rumah duka, Selasa (12/9/2023). Dengan kondisi A seperti itu, lanjut Hendri, pihak keluarga meminta A tidak dihukum.
"Pernyataan sementara pihak keluarga saat tadi ngobrol, bahwa pihak keluarga berharap pelaku tidak dihukum. Sebab yang bersangkutan riwayatnya memang sedang dalam pengobatan gangguan kejiwaan, "keluarga lebih berharap pelaku direhab atau dirawat di panti rehabilitasi kejiwaan," kata Hendri kepada sukabumiupdate.com.
Hendri menuturkan, A juga disebut tengah menjalani pengobatan rutin sejak tahun 2019 silam. Namun sejak 3 bulan terakhir obatnya tidak dikonsumsi.
Meski begitu, Hendri secara pribadi menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian.
Diketahui, A tega membacok Abud (65 tahun) ayah kandungnya sendiri pada Minggu (10/9/2023) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya korban mengalami luka berat.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Palabuhanratu, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (12/9/2023).
Menurut Ketua RT setempat, Dudi, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB, jasadnya kemudian diantar pihak rumah sakit dan tiba di rumah duka sekitar pukul 16.00 WIB.
Dudi menceritakan kembali peristiwa tragis ini. Ia menyaksikan saat itu korban sempat dipegangi oleh pelaku yang memegang golok kemudian secara membabi buta diarahkannya kepada korban. Selepasnya, pelaku kabur dan tak lama kemudian ditangkap polisi.
Jenazah korban sendiri direncanakan akan dimakamkan besok Rabu (13/9/2023) pagi di TPU Batusapi.
Sementara pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Adapun dugaan sementara motif tersangka tega melakukan pembacokan terhadap ayah kandung akibat tidak terima dimarahi agar bekerja.