SEARCH
PN Padang Vonis 3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras 2 Bulan Penjara
iNewsdotid
2023-09-08
Views
2.9K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8nx4w2" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:11
3 Mahasiswi Ditangkap usai Nekat Cekoki Kucing dengan Miras di Padang
01:14
Hakim PN Jakarta Barat Vonis Kasranto 17 Tahun Penjara
02:15
Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika dengan 1-4 Tahun Penjara
00:52
Hakim Vonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Bebas Bulan Depan
01:19
Vonis Bebas Ronald Tannur Tuai Polemik, Hakim Erintuah Damanik Tetap Pimpin Sidang di PN Surabaya
02:45
Unjuk Rasa Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
00:43
Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
01:31
Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba
00:53
AKBP Dody Prawiranegara dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini
03:03
Terlibat Jaringan Internasional, Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
01:22
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
01:33
Jelang Sidang Vonis, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati