BANDUNG. KOMPAS. TV - Tiga komplotan pencuri kendaraan bermotor di Sukabumi,ditangkap polisi. Dua pelaku di antaranya merupakan residiv kasus yang sama dan belum lama keluar penjara.
11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek disita polisi sebagai barang bukti kasus pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka.
Hasil sitaan dari para pelaku pencurian kemudian dikembalikan oleh polisi kepada pemilik motor asli, penyerahan motor pun langsung dilakukan di Polsek Jampang kulon kepada pemilik motor, dengan menyertakan bukti kepemilikina motor yaitu STNK atau BPKB.
Sementara itu warga yang sebelumnya kehilangan motor merasa senang bahwa motor nya kembali dimiliki.
Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan polsek jampang kulon dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440961/tak-jera-baru-bebas-penjara-bikin-perkara