Polres Gresik meringkus dua orang tersangka pembuang bayi baru lahir, Jumat (1/9). Kedua orang tersebut berinisial BP (24) asal Gresik dan UD (22) asal Madura. Diduga bayi tersebut dilahirkan tanpa bantuan layanan medis
Karena panik pasangan tersebut menelantarkan bayi di salah satu pondok pesantren. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 305 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan