JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, mulai menerapkan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, di sejumlah titik hari (01/09/2023) ini.
Tilang dilakukan, setelah masa sosialisasi razia uji emisi 25 hingga 31 Agustus 2023.
Pengendara yang melanggar, akan didenda Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor, dan Rp 500 ribu pagi pengendara mobil.
Tilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, dilakukan dalam upaya mengurangi polusi udara.
Baca Juga Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya di https://www.kompas.tv/regional/439592/tilang-uji-emisi-hari-ini-begini-teknis-razia-lokasi-dan-dendanya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439662/mulai-hari-ini-polda-metro-jaya-terapkan-tilang-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi