JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan pelaksanaan Haji hanya sekali yang digulirkan Menko PMK, Muhadjir Effendy, masih jadi pembahasan.
Muhadjir menilai, ibadah Haji satu kali seumur hidup, selaras dengan ajaran agama.
Usulan berhaji satu kali juga bisa meminimalisasi antrean Haji.
Karena semakin lama antrean akan semakin banyak resiko yang muncul.
Ya, Muhadjir menyebut, masyarakat bisa mengalihkan ke ibadah kecil atau Umrah untuk melepas rindu beribadah.
Dilihat dari aspek syariat, usulan Menko PMK relevan jika diwacanakan untuk jadi kebijakan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebut, Revisi Undang-Undang penyelenggaraan Haji sudah masuk Prolegnas.
Saat ini, antrean calon jemaah haji reguler sudah lebih dari 40 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) sepakat dengan pembatasan Haji hanya satu kali, namun pembatasan tetap ada pengecualian untuk Haji khusus.
Usulan Menko PMK agar pelaksanaan Haji hanya satu kali dilandasi karena lamanya antrean haji yang mencapai 40 tahun.
Usulan ini akan dipertimbangkan dan dibahas dalam Revisi UU penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Lantas, bagaimana mekanisme pelaksanaan Haji nantinya?
KompasTV berbincang dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Baca Juga Menko PMK Wacanakan 'Haji Cukup Sekali', Ini Kata AMPHURI! di https://www.kompas.tv/video/438990/menko-pmk-wacanakan-haji-cukup-sekali-ini-kata-amphuri
#menkopmk #muhadjireffendy #hajicukupsekali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439254/menko-pmk-muhadjir-effendy-buka-bukaan-soal-alasan-dirinya-wacanakan-haji-cukup-sekali