Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta dan Dihukum Pidana

iNewsdotid 2023-08-30

Views 4.7K

Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8). Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara.

Share This Video


Download

  
Report form