JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan.
Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp111 miliar.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan rafael dan istrinya secara bertahap sejak 2002 hingga 2013.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa terlibat pencucian uang dengan menempatkan harta hasil tindak pidana ke pihak lain yang total mencapai Rp111 miliar.
Bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, Rafael Alun membentuk empat perusahaan jasa yang kemudian menjadi konsultan pajak.
Empat perusahaan itulah yang digunakan Rafael Alun dan istri untuk memberikan jasa konsultasi pajak.
KPK mencatat dari PT Arme saja ada 62 perusahaan yang menggunakan jasa Rafael Alun.
Mereka kemudian menerima gratifikasi dan ditempatkan dalam bentuk harta lain seperti bangunan, tanah dan kendaraaan, menaruh di kotak deposit serta dialihkan ke rekening pihak lain.
Dari empat perusahaan itu, KPK mengungkap Rafael Alun menerima gratifikasi uang Rp27,8 miliar rupiah.
Namun, yang khusus diterima bersama istrinya Rp16,6 miliar.
Adapun dari tindak pidana pencucian uang, KPK menemukan Rafael Alun menempatkan harta dalam berbagai bentuk sebesar Rp111 miliar.
Tim penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pembelaan tim penasihat hukum Rafael Alun atas dakwaan jaksa.
Baca Juga Rafael Samarkan TPPU dengan Tanam Modal Hingga Belanjakan Harta Kekayaan, Total Capai Rp 100 M di https://www.kompas.tv/video/439102/rafael-samarkan-tppu-dengan-tanam-modal-hingga-belanjakan-harta-kekayaan-total-capai-rp-100-m
#rafaelalun #dakwaanrafael #istrirafaelalun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439225/kasus-gratifikasi-rafael-alun-dan-istri-kenapa-sang-istri-belum-jadi-tersangka