Ayah di Sukabumi Aniaya Anak dan Sebar Video di FB, Dijerat Hukuman 3 Tahun

okezone.com 2023-08-29

Views 3


E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan. Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah

 

Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook. Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta

 

Kontributor: Ilham Nugraha

Produser: B.Lilia Nova

Share This Video


Download

  
Report form