JAKARTA, KOMPASTV Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang kasus korupsi BTS Koinfo Johnny Plate merasa heran ada Rp 1,7 triliun yang dikembalikan.
Hal itu ditanyakan hakim kepada Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo Puji Lestari di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?" tanya hakim Fahzal.
"Ada, Yang Mulia," jawab saksi Puji.
Baca Juga Hakim Fahzal Tatap Johnny Plate, Geram Dengar Kesaksian Anak Buahnya: Semua Jadikan Tersangka Saja! di https://www.kompas.tv/video/437208/hakim-fahzal-tatap-johnny-plate-geram-dengar-kesaksian-anak-buahnya-semua-jadikan-tersangka-saja
"Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun," lanjut penjelasan Puji.
Hakim Fahzal pun menyimpulkan bahwa ada kelebihan bayar, padahal prestasinya kerjanya belum dikerjakan.
"Itulah tadi itu, yang 31 Desember 2021 itu Saudara bayarkan semua sedangkan dia belum lagi mengerjakan, nilainya Rp 1,7 triluin dari tiga konsorsium itu. Iya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Puji.
Hakim pun mengkritik kinerja Puji Lestari yang hanya melakukan verifikasi secara formalistik saja.
"Verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," kata hakim Fahzal.
Video Editor: Vila
#anakbuahjohnny #btskominfo #johnnyplate
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437556/momen-hakim-fahzal-heran-ada-lebih-bayar-rp-1-7-triliun-di-proyek-bts-kominfo