KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengizinkan Peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan ini berlaku sejak pemilu tahun depan, selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pada Selasa 15 Agustus lalu, terkait hasil dari gugatan Undang-Undang Pemilu tahun 2017, disebutkan, "fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menolak mengomentari keputusan hakim MK yang menurutnya sudah melalui rangkaian proses panjang sesuai tuntutan pemohon.
Kini tinggal bagaimana KPU dan peserta pemilu menerjemahkan putusan MK tersebut.
Sementara itu, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye justru bisa menimbulkan friksi.
Meskipun MK saat ini sudah memperbolehkan, tapi Muhadjir menyebut masih banyak tempat ataupun fasilitas umum lainnya yang bisa dijadikan lokasi kampanye.
Sebelumnya perkara lokasi kampanye ini diajukan oleh dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, yang menilai dari inkonsistensi aturan terkait aturan Pemilu.
Bagaimana KPU mengaplikasikan putusan MK yang mengizinkan fasilitas pemerintah dan pendidikan sebagai tempat kampanye?
Kita bahas bersama Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos lalu ada juga Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara.
Kami juga sudah mengundang Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak mengonfirmasi kehadiran.
#pemilu2024 #mk #kampanye
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437418/mk-putuskan-kampanye-bisa-di-area-pemerintah-pendidikan-hingga-rumah-ibadah-tak-rawan-friksi