Sarbani (51) hanya bisa pasrah saat digiring aparat Kepolisian
Resor Kotawaringin Timur. Ia ditangkap karena diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Handil Sohor.
Lahan seluas 1 hektar lebih miliknya tersebut sengaja dibakar untuk dibersihkan. Namun, karena kuatnya tiupan angin membuat lahan yang terbakar semakin meluas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.