KLHK Terus Dorong Uji Emisi Kendaraan Guna Tekan Polusi Udara, Ini Alasannya!

KompasTV 2023-08-14

Views 87

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kualitas udara di Jakarta yang memburuk jadi sorotan dunia. Data indeks kualitas udara yang dirilis IQAir.com memperlihatkan hingga Minggu (13/8/2023) sore, indeks kualitas udara Jakarta rata-ratanya menunjukkan 138.

Di hari kerja pada 10 dan 11 Agustus, indeks kualitas udara Jakarta bahkan di angka 158 atau berbahaya bagi kelompok masyarakat sehat.

Semakin tinggi indeksnya, makin menunjukkan buruknya kualitas udara.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu pada jam 15.00 WIB, Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Saat itu, indeks kualitas udara Jakarta 156 lebih buruk dari Dubai, Uni Emirat Arab dan Lahore, Pakistan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, sektor penyumbang polutan terbesar berasal dari sektor transportasi yang mencapai 44% dan sektor industri energi 31%.

Oleh karena itu, KLHK terus mendorong uji emisi kendaraan guna menekan polusi udara.

Polusi udara tidak hanya memiliki dampak jangka pendek bagi tubuh manusia tetapi juga memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan, mulai dari gangguan fungsi otak hingga resistensi antibiotik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk mengatasi polusi.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut salah satu upaya mengatasi pencemaran udara di sektor transportasi dengan menambah seratus bus listrik tahun ini.

Agar tak terpapar dampak buruk polusi udara, warga Jakarta diimbau untuk memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan.

Baca Juga Jakarta Dikepung Polusi Hingga Buat Kesehatan Terancam, Begini Kata WALHI dan Dokter Paru di https://www.kompas.tv/video/434620/jakarta-dikepung-polusi-hingga-buat-kesehatan-terancam-begini-kata-walhi-dan-dokter-paru




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434674/klhk-terus-dorong-uji-emisi-kendaraan-guna-tekan-polusi-udara-ini-alasannya

Share This Video


Download

  
Report form