AMBON, KOMPAS.TV - Abdi toisuta, anak ketua DPRD Ambon yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia, di jerat pasal berlapis. Penambahan pasal usai penyidik memeriksa 3 saksi tambahan.
Tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dijerat pasal berlapis. Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik satreskrim polresta ambon memeriksa tiga saksi tambahan dari total sembilan saksi. Selain dijerat pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tersangka juga dijerat pasal 354 ayat 2 kuhp tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
#dprd
#polrestaambon
#penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/433945/korban-penganiayaan-anak-ketua-dprd-ambon-dijerat-pasal-berlapis