JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi seumur hidup diwarnai dissenting opinion, atau perbedaan pendapat hakim.
Dari 5 hakim, 2 diantaranya yaitu Jupriyadi, dan Desnayeti, menolak hukuman penjara seumur hidup dan tetap pada hukuman mati.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis hukuman mati Ferdy Sambo, dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, usai Sambo ajukan banding.
Baca Juga Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi! di https://www.kompas.tv/video/433329/mahfud-md-pastikan-ferdy-sambo-tak-akan-dapat-remisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433342/ini-dia-2-hakim-tolak-ubah-vonis-mati-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup