KOMPAS.TV - Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah membeberkan hasil penyidikan jaringan peretasan ponsel, berbasis file APK.
Ada empat tersangka yang ditangkap. Mereka berasal dari Palembang, Garut, dan Jember.
Penyidik Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus peretasan ponsel dengan berbasis file APK yang menyerang ponsel android.
Modus peretasan disebar kepada masyarakat secara acak, melalui pesan online.
Ada 4 orang tersangka berhasil ditangkap.
Mereka berasal dari Palembang, Jember, dan Garut. Para tersangka diketahui meraup Rp200 juta perbulan, dari para korban.
Menurut polisi, para tersangka saling terhubung dan diduga merupakan jaringan dengan skala besar.
Polda Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga Dinilai Ada Upaya Intervensi Dalam Penggerudukan, Begini Kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di https://www.kompas.tv/video/432940/dinilai-ada-upaya-intervensi-dalam-penggerudukan-begini-kata-panglima-tni-laksamana-yudo-margono
Apa saja temuan polisi, dari penyidikan kasus peretasan ponsel bermodus klik file APK?
Hp Kapolda Jateng juga sempat diretas usai buka file APK. Apa saja kerugian yang dialami?
Informasi selengkapnya akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Jinawi Rana, dari Semarang, Jawa Tengah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432962/4-pelaku-peretasan-ponsel-modus-file-apk-ditangkap-polisi-duga-jaringannya-besar