Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023.
Ironisnya 3 diantara pelaku merupakan lansia. Untuk peran tersangka, 8 orang sebagai pengedar dan 2 sebagai kurir.
Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal dirinya hanya disuruh untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp300 ribu.