MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bupati non aktif mamberamo tengah, Ricky Ham Pagawak, menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan negeri Makassar. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, ricky ham pagawak, di dakwa suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, bupati non aktif membramo tengah, ricky ham pagawak, di dakwa pasal tindak pidana korupsi yakni suap dan gratifikasi. Jaksa menyebut ricky ham pagawak menerima suap sebesar 74 milliar, dan dari gratifikasi sebesar 136 milliar. Sementara dana yang diperoleh digunakan untuk aset dan belanja lainnya. Atas dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, pieter eii, akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 9 agustus.
KPK menangkap bupati non aktif membramo tengah, ricky ham pagawak, di kabupaten Jayapura Papua, pada 29 februari 2023 lalu. Ricky ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo tengah selama 2013 hingga 2019. Sebelum ditangkap, ricky sempat kabur ke Papua nugini dan sempat buron selama tujuh bulan.
#mamberamo
#papua
#kasussuap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/431585/bupati-non-aktif-mambremo-tengah-jalani-sidang-kasus-korupsi