JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Polisi menaikan status hukum Panji Gumilang setelah melalukan gelar perkara pada Selasa (1/8/2023) kemarin, selanjutnya kini Panji Gumilang telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah menindak lanjuti 3 laporan yang masuk.
Akibat kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelum menuju Jakarta untuk diperiksa Bareskrim, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan para santri.
Kini setelah Panji Gumilang jadi tersangka, pemerintah pastikan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun bisa tetap berjalan.
Hak konstitusional para santri dan murid juga dijamin.
Selain dugaan kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dihadapkan pada kasus dugaan TPPU dan pengelolaan zakat serta dana bos yang kini tengah disidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya siap menampung santri dari Ponpes Al Zaytun.
Ia meminta semua mematuhi dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Baca Juga 3 Tahun Kecanduan Aroma Bensin, Anak Alami Gangguan Saraf Direhabilitasi Intensif! di https://www.kompas.tv/video/431234/3-tahun-kecanduan-aroma-bensin-anak-alami-gangguan-saraf-direhabilitasi-intensif
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431236/nasib-santri-al-zaytun-pasca-penetapan-tersangka-panji-ketum-pbnu-siap-tampung-para-santri