KOMPAS.TV - Hasil musyawarah perwakilan orangtua siswa dengan kuasa hukum mantan kepala SD Pakemitan 1 dan Pakemitan 3 sedikit membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukum, mantan kepala sekolah berjanji membayar utangnya dengan cara dicicil.
Mantan kepala sekolah menjanjikan akan mengembalikan uang senilai Rp800 juta pada 30 Juli. Namun, karena tidak sanggup uang akan dibayar dengan cara dicicil hingga Desember 2023.
Akibat kejadian ini, ratusan orangtua siswa sempat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Pakemitan.
Baca Juga HP Milik Kapolda Jateng Diretas Usai Buka Pesan File APK di https://www.kompas.tv/video/430854/hp-milik-kapolda-jateng-diretas-usai-buka-pesan-file-apk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430876/bawa-kabur-tabungan-siswa-rp800-juta-eks-kepsek-janji-cicil-pembayaran