BALI, KOMPAS.TV - Validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP di Bali terus berlanjut.
Pemadanan NIK menjadi NPWP di Bali sudah mencapai hampir 80%.
Dari data hingga 20 juli 2023, 959.699 wajib pajak atau sekitar 79,22 persen sudah valid.
Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan terdapat lebih dari 1,2 juta wajib pajak yang terdaftar di Bali.
Sementara, sekitar 20% masih belum valid, untuk itu diharapkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online sebelum 31 Desember tahun 2023.
Layanan perpajakan menggunakan NIK sebagai layanan NPWP mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca Juga Daya Tarik Wisata Sangeh, Ada 700 Lebih Monyet Jinak yang Bisa Berinteraksi dengan Pengunjung di https://www.kompas.tv/video/429856/daya-tarik-wisata-sangeh-ada-700-lebih-monyet-jinak-yang-bisa-berinteraksi-dengan-pengunjung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429858/pemadanan-nik-npwp-di-bali-terus-berlanjut-kini-capai-80-persen